Pemprov DKI Cabut Kasasi Pembebasan Lahan Bidara Cina

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah mencabut kasasi yang diajukan oleh Gubernur DKI sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama dalam perkara sodetan Kali Ciliwung di Bidara Cina, Jakarta Timur.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) bakal mematuhi keputusan PTUN Jakarta memenangkan warga Bidara Cina.

“Tidak jadi banding (kasasi ke MA) intinya. Jadi kita menerima keputusan pengadilan dan memutuskan tidak meneruskan proses gugatannya. Jadi kita terima. Dengan kita terima, maka eksekusi bisa jalan,” ucap Anies di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019) malam.

Anies menyampaikan, Pemprov DKI memilih penghentian proses hukum lanjutan. Adanya hambatan hukum, memberi efek pembuatan sodetan sebagai salah satu proyek untuk menangani banjir di Jakarta terus tertunda.

“Intinya adalah kita ingin segera menuntaskan (hambatan sengketa) pembebasan lahannya,” ujar Anies.

Menurut Anies yang juga mantan Mendikbud ini, pencabutan kasasi dilakukan supaya proyek sodetan tidak terhambat lagi oleh proses hukum. Anies mengaku sudah berkomunikasi dengan Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk segera kembali melanjutkan proyek sodetan Cilwung.

“Jadi, kita terima keputusan itu (dimenangkannya warga Bidara Cina), PUPR dan DKI sama-sama. (Pemprov DKI) tidak jadi banding intinya. Iya sudah komunikasi,” ujarnya.

Anies mengemukakan, dengan dicabutnya kasasi, pembuatan sodetan yang menghubungkan Sungai Ciliwung dengan Banjir Kanal Timur (BKT), ditargetkan segera tuntas.

Adanya sodetan akan membuat volume air Ciliwung yang kerap meluap dan menyebabkan banjir, bisa lebih mudah disalurkan ke laut melalui BKT. “(Pencabutan kasasi) supaya segera dibuat sodetannya,” ujar Anies.

Lihat juga...