Makanan Sehat, Antisipasi Banyaknya Bahan Pangan Bersintetis
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
PURBALINGGA – Masih banyaknya bahan pangan yang menggunakan bahan kimia sintetis secara berlebihan, membuat Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Purbalingga merasa perlu untuk melakukan sosialisasi tentang pangan yang sehat.
Mengingat pangan berhubungan erat dengan kaum ibu, maka sosialisasi dilaksanakan kepada para kader Tim Penggerak PKK.

“Bahan pangan segar maupun olahan yang ada sekarang ini, sebagian besar masih ditemukan menggunakan kimia sintetis berlebihan. Tidak hanya itu, beberapa diantaranya juga menggunakan bahan tambahan yang tidak sesuai dengan takaran dan bahan berbahaya lainnya yang jelas-jelas dilarang untuk pangan,” kata Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan, DKPP Kabupaten Purbalingga, Sunarto, Selasa (17/9/2019).
Kekhawatiran dari DKPP Purbalingga ini sangat beralasan, mengingat dalam beberapa kali kegiatan razia makanan di pasar-pasar tradisional di Kabupaten Purbalingga, masih ditemukan banyak bahan makanan yang mengandung Rhodamin B maupun formalin.
Pedagang sudah berulang kali diperingatkan, tetapi masih tetap terulang peredaran makanan yang mengandung zat berbahaya.
Karenanya, sosialisasi kepada kaum ibu dipandang sangat perlu dilakukan, untuk mencegah konsumsi zat pangan berbahaya. Para ibu yang tergabung dalam TP PKK diingatkan agar selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih bahan makanan untuk konsumsi keluarga.
Mulai dari pilihan warna, dimana pangan yang mengandung sintesis biasanya akan berwarna lebih mencolok. Kemudian disarankan untuk selalu memeriksa tanggal kedaluwarsa serta kemasan.
“Kita berharap, para ibu TP PKK ini dapat ikut mengkampanyekan pentingnya memilih bahan pangan yang aman kepada para ibu lainnya, karena kaum ibu ini yang setiap hari bersentuhan langsung dengan makanan,” terangnya.
Lebih lanjut Sunarto menjelaskan, bahan pangan yang memenuhi standar kesehatan adalah bahan pangan yang bebas dari tiga pencemaran, yaitu pencemaran fisik, kimia dan biologi. Selain itu, juga memiliki tampilan fisik yang tidak mencolok, namun memenuhi standar, dalam arti kemasan terjaga dan tidak rusak.
Standar keamanan pangan, lanjut Sunarto, diatur dalam Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012. Dimana pangan yang beredar harus memenuhi standar keamanan baik mutu maupun gizi yang ditentukan pemerintah. Dengan adanya standar keamanan pangan ini, diharapkan masyarakat dapat mengkonsumsi pangan yang layak dan sehat.
“Pangan merupakan urusan wajib, oleh karena itu ketersediaannya harus cukup, terjangkau dan aman. Ibu-ibu PKK mempunyai tanggung jawab untuk mengedukasi masyarakat terkait pangan yang sehat dan aman ini,” pungkasnya.