BPRD DKI Berikan Diskon 50 Persen Pajak Motor
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberikan keringanan untuk kendaraan bermotor dengan memotong tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan bahwa program tersebut adalah inisiatif dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta. Dia pun mengaku baru mengetahui program keringanan pajak itu.
“Itu BPRD yang punya inisiatif,” kata Anies di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).
Namun, Anies belum mau berbicara panjang lebar mengenai kebijakan tersebut, termasuk efektivitasnya. Dia mengatakan akan memberi penjelasan dengan data yang lengkap tapi tidak sekarang.
“Ini nanti lengkapnya ketika kita ngobrol pakai data lengkap saja. Nanti baru ditunjukkan,” sebutnya.
Kebijakan itu dilakukan untuk meningkatkan penerimaan daerah. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.
“Ini terkait dengan dorongan peningkatan pajak kita. Jadi lihat berapa yang masih tersisa, berapa yang ditargetkan, lalu caranya sehingga komprehensif,” ungkapnya.
Pada kebijakan ini, Pemprov DKI memberlakukan keringanan pengurangan pokok pajak daerah untuk beberapa jenis pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Terkait apakah program diskon pajak kendaraan bermotor ini berkaitan dengan janji Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat Pemilu 2019 yang ingin menghapus pajak kendaraan bermotor, dia mengaku tidak mengetahui janji PKS itu.