Kenaikan Iuran BPJS Memberatkan Masyarakat
Editor: Mahadeva
BALIKPAPAN – Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi, menolak apabila iuran BPJS Kesehatan dinaikan terlalu tinggi. Kebijakan tersebut dinilainya, akan membebani masyarakat yang membutuhkan jaminan pelayanan kesehatan.
Informasi yang beredar, direncanakan iuran BPJS Kesehatan akan dinaikan dua kali lipat, khususnya kepada Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Mandiri. “Secara pribadi, saya termasuk yang tidak setuju dengan kenaikan (iuran) dan mengurangi ruang lingkup pelayanan, karena pasti berimplikasi ke masyarakat,” ucapnya Senin (2/9/2019).
Dia berpendapat, belum dinaikkan, tercatat tunggakan iuran kepesertaan cukup banyak. “Bagaimana kalau dinaikan, walau Wakil Presiden jelaskan, salah satu solusi yang tepat untuk mengatasi defisit, ya, memang kenaikan iuran,” urai Rizal Effendi.
Anggota Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), telah beraudiensi dengan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla di Jakarta beberapa waktu lalu. “Kata Wapres, kebijakan tersebut supaya masyarakat lebih disiplin dan juga mengatasi defisit,” ujarnya.
Dengan kebijakan tersebut, Pemkot Balikpapan akan melakukan kajian, untuk mengatasi persoalan tersebut. Ada kemungkinan, beban APBN untuk BPJS Kesehatan dikurangi, dan dipindahkan ke APBD. “Kami bakal melakukan kajian untuk mengatasi persoalan ini, agar masyarakat tidak berat, dan disiplin dalam kewajiban pembayaran iuran,” sebutnya.
Rencana kenaikan iuran itu disebutnya, berpotensi menambah jumlah pengajuan status sebagai keluarga miskin.
Sebelumnya, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan, Sugiyanto, mengatakan, rencana perubahan iuran BPJS Kesehatan, merupakan upaya penyesuaian. “Karena iuran memang belum pas sejak BPJS Kesehatan berdiri. Misalnya, usulan iuran kelas 3 Rp35 ribu sampai Rp42 ribu per-jiwa, yang disepakati Rp25 ribu,” tandasnya.
Perubahan tersebut untuk menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan yang potensinya mencapai Rp32,84 triliun hingga akhir 2019. Namun pemberlakuan iuran terbaru itu persetujuan Presiden RI Joko Widodo. “Kami belum menerima informasi resmi dari pusat (BPJS Kesehatan) karena memang ini (penetapan iuran) wewenang Kementerian Keuangan dan DJSN,” ujarnya.
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan mengusulkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas satu menjadi Rp160 ribu per-bulan per-jiwa. Untuk kelas dua sebesar Rp110 ribu per-bulan per-jiwa. Sedangkan kelas tiga menjadi Rp42 ribu per-bulan per-jiwa.
Adapun iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini, Kelas satu sebesar Rp80 ribu, Kelas dua sebesar Rp51 ribu dan Kelas tiga sebesar Rp25 ribu per-bulan per-jiwa. Kenaikan iuran ini ditujukan kepada PBPU yang jumlahnya 32,58 juta jiwa. Penyesuian diusulkan mulai Agustus 2019 untuk PBI pusat yang jumlahnya 96,5 juta jiwa dan untuk PBI daerah yang jumlahnya 37,34 juta jiwa. Sedangkan peserta umum, berlaku mulai Januari 2020.