Hasil Revisi Pergub Perluasan Ganjil-Genap Diumumkan Besok
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
Uji coba pemberlakuan ganjil genap yang baru sudah dimulai sejak 12 Agustus-6 September 2019. Penerapan resminya sendiri dijadwalkan pada 9 September 2019 atau pekan depan.
Revisi itu berupa penambahan pasal. Namun, dia mengaku belum bisa menjelaskan lebih detil ihwal pasal apa saja yang ditambah dalam Pergub Nomor 155 Tahun 2018.
“Tinggal (diumumkan) Senin. Lebih tepat revisi pergub. Dilakukan penambahan jalannya. Lalu ada beberapa ketentuan yang dilakukan penyesuaian di sana,” kata Anies.
Anies menuturkan, ke depan akan ada lagi kebijakan-kebijakan lainnya untuk mendukung penggunaan moda transportasi umum dalam beraktivitas.
“Kami mendorong peningkatan kendaraan umum. Penggunaan TransJakarta dikembangkan, Jak Lingko juga,” ujarnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu meyakini beberapa tahun lagi masyarakat Ibu Kota akan terbiasa memakai angkutan umum. Hal itu seiring terbitnya regulasi lainnya yang memaksa warga untuk meninggalkan kendaraan pribadinya.
“Sehingga nantinya di kota ini penduduknya lebih banyak menggunakan angkutan umum,” pungkasnya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan peraturan Gubernur sudah ditandatangani. “Saat ini dalam proses pengundangan,” tuturnya.
Menurut Syafrin, pelanggar akan dikenai sanksi sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Pelanggaran terhadap rambu lalu lintas itu dikenakan sanksi denda administrasi maksimal Rp 500 ribu,” kata.
Berbeda dengan rencana awal, perluasan ganjil-genap ini ada satu ruas yang batal diberlakukan. Yakni ruas Jl Salemba Raya. Syafrin menjelaskan, sesuai uji coba yang digelar pada 12 Agustus-6 September 2019, banyak yang bermasalah di ruas itu.