Hasil Revisi Pergub Perluasan Ganjil-Genap Diumumkan Besok
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menuturkan, sudah menandatangani revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem atau yang mengatur perluasan penerapan ganjil genap.
“Hari Jumat (6 September) kemarin Pergubnya ditandatangani, sebetulnya lebih tepat revisi Pergub,” ujar Anies di Stasiun Moda Raya Terpadu (MRT) Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (8/9/2019).
Dia menginginkan, pemberlakuan aturan ganjil genap baru diharapkan bisa makin menekan penggunaan kendaraan pribadi dan meningkatkan penggunaan transportasi umum.
“Kami harap bahwa ini dipandang sebagai kebijakan antara, karena kebijakan besar kami adalah lebih banyak menggunakan kendaraan umum,” ujarnya.
Salah satu yang dikecualikan dalam aturan tersebut adalah penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas mendapat tanda khusus untuk kendaraannya.
Hal tersebut tertulis di Pasal 4 ayat 1 huruf a Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Pengajuan tanda khusus bisa diberikan kepada Kepala Dishub DKI Jakarta.
“Terhadap kendaraan bertanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a, harus diajukan permohonan kepada Kepala Dinas Perhubungan untuk mendapatkan rekomendasi dan tanda khusus,” tulis Pergub dalam Pasal 4 ayat 2.
Revisi aturan ganjil genap salah satunya mengatur tentang perluasan rekayasa lalu lintas tersebut. Setelah diperluas, kebijakan ganjil genap diterapkan selama pukul 06.00 – 10.00 WIB dan 16.00 WIB – 21.00 WIB setiap hari kecuali hari libur nasional. Ganjil genap diimplementasikan pada 25 ruas jalan ibu kota.