Di Kasus Kebondalem Bupati Banyumas Tegaskan Hanya Menjalankan Keputusan MA
Editor: Mahadeva
PURWOKERTO – Mencuatnya kembali kasus Kebondalem, dengan turunnya Tim Tipikor Bareskrim Mabes Polri, yang berlanjut dengan munculnya aksi-aksi dukungan penuntasan kasus Kebondalem, mendapatkan respon Bupati Banyumas, Achmad Husein.
Achmad Husen harus menegaskan kembali, langkah yang dilakukan pemkab, hanyalah sebatas menjalankan keputusan Mahkamah Agung (MA). “Sebenarnya saya sudah berulang kali menjelaskan, bahwa yang terjadi di Kebondalem sekarang adalah dalam rangka menjalankan keputusan MA dan kesepakatan 8 Desember 2016 tersebut, adalah hasil eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto atas dasar keputusan MA,” tegasnya, Minggu (29/9/2019).

Bupati menjelaskan, dari delapan point kesepakatan, yang banyak dipersoalkan adalah kesepakatan nomor tujuh. Yaitu, luas objek sengketa, batas-batas objek sengketa dan pengelolaan yang berlaku mulai dari nol kembali.
Dengan kata lain, pengelolaan diserahkan kembali ke pihak ketiga. Sementara tujuh point lainnya, memuat kewajiban pembayaran denda, tahapan pembayaran, keterlambatan pembayaran, keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan tindak lanjut penjanjian. “Yang dilaksanakan sekarang ini adalah betul-betul keputusan MA, dan kita sudah berjuang mati-matian untuk menolaknya, namun karena merupakan putusan MA, maka harus dilaksanakan,” tandasnya.
Husein menerangkan, dalam proses hukum di PN Purwokerto pada 2007 silam, perjanjian di 1980 dan perjanjian di 1982 dijadikan sebagai alat bukti. Begitu pula, dalam proses banding di 2008 yang berlangsung di Pengadilan Tinggi dan Kasasi di 2009, serta Peninjauan Kembali (PK) di 2012.