BPRD DKI: 1.461 Mobil Mewah Nunggak Pajak

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Hayatina, mengatakan, seribu lebih mobil mewah di Jakarta menunggak pajak. Nilainya pun mencapai Rp 48,68 miliar.

“Nilai secara keseluruhan maksudnya segitu (Rp 48,68 milliar). Sebanyak 1.461 kendaraan mobil mewah,” kata Hayatina dihubungi wartawan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).

Hayatina menambahkan, besaran tunggakan pajak juga berbeda-beda. Dia mencontohkan untuk merek Aston Martin tunggakan mencapai Rp875 juta. Adapun merek kendaraan mewah tersebut adalah Aston Martin terdapat 12 mobil, lalu ada Land Rover ada 108, Lamborghini ada 22, hingga BMW mencapai 188 kendaraan.

“Aston Martin mencapai Rp875.151.500, BMW Rp4.207.947.600, Toyota Rp3.133.315.800, Lamborgini Rp2.189.052.800, Landrover Rp3.158.422.300, Rols Royce Rp1.611.927.600,” paparnya.

Hayatina menuturkan, nominal tunggakan tersebut mencakup untuk keseluruhan bukan per kendaraan. Dia meminta kepada seluruh pemilik mobil mewah untuk segera membayar kewajiban pajaknya.

“Bagi para pemilik kendaraan di DKI Jakarta yang menunggak pajak, akan dikenakan denda dua persen setiap bulan. Jumlah itu terus bertambah, selama pemilik mobil atau sepeda motor tidak membayar tunggakan itu,” jelasnya.

Maka, jika telah menunggak pajak sampai satu tahun denda yang akan dibebankan kepada pemilik kendaraan, yaitu sekitar 24 persen, sebagaimana tertuang dalam Perda No 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.

Aturan tersebut juga menegaskan bahwa apabila pemilik kendaraan telat membayar pajak satu hari atau satu minggu saja (lewat dari satu bulan dari periode jatuh tempo), sudah dikenakan denda dua persen.

Lihat juga...