UU Pemilu Direvisi, KPU Banyuwangi Serap Aspirasi Peserta Pemilu

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

BANYUWANGI – DPR RI akan melakukan revisi Undang Undang tentang Pemilu. Kaitannya dengan hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi menggelar Forum Group Discussion (FGD) Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu 2019, untuk menyerap aspirasi peserta pemilu beserta stakeholder terkait di Hotel Luminor.

“Evaluasi fasilitasi ini dilakukan oleh seluruh stakeholder, baik tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga KPU RI,” ungkap Divisi Sosialisasi KPU Jawa Timur, Gogot Cahyo Baskoro, selaku fasilitator FGD sesuai dengan rilis yang diterima Cendana News, Jumat (2/8/2019) sore.

Menurut Gogot, kegiatan ini sangat dibutuhkan oleh KPU selaku penyelenggara pemilu, mengingat dalam waktu dekat ada revisi Undang-Undang Pemilu.

“Seluruh masukan, baik dari peserta pemilu, rekan-rekan media maupun stakeholder terkait menjadi bahan berharga bagi kita. Masukan ini akan kita kompilasi, selanjutnya kita jadikan pertimbangan bagi pembuat Undang-Undang dan pemangku kebijakan,” imbuhnya.

Aspirasi yang disampaikan, lanjut Gogot, di setiap daerah hampir sama. Terutama terkait alat peraga kampanye (APK) dan iklan di media.

“Problem sama. Contoh APK dicetakkan KPU, tapi pemasangannya tidak difasilitasi, melainkan dipasang sendiri oleh peserta pemilu. Juga kenapa hanya parpol saja yang difasilitasi, tetapi caleg tidak. Dari jumlah kuantitas, dirasa kurang sehingga tidak maksimal,” katanya.

Terkait iklan kampanye, masukan yang masuk rata-rata berasal dari kalangan media. “Karena ketika Pemilu 2019 terungkap fasilitasi iklan kampanye tidak terlalu maksimal. Karena berhenti di level provinsi. Sementara di level kabupaten tidak ada sehingga tidak memberikan peluang kepada media untuk kerjasama,” ungkapnya.

Lihat juga...