Status Siaga Darurat Karhutla Dikritisi Akademisi

“Mestinya ini perlu dievaluasi kembali dan sebagian sudah ada kelompok masyarakat yang meminta pihak KPK untuk menelusuri terkait penetapan tanggap bencana itu,” jelas Bambang.

Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor P.9/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2018 tentang kriteria teknis status kesiagaan dan darurat kebakaran hutan dan lahan, pasal 6 dimana parameter penetapan status diantaranya peringkat bahaya kebakaran, suhu udara, hari tanpa hujan, analisa curah hujan, prakiraan curah hujan, titik panas atau hotspot, kejadian Karhutla, kondisi asap, kondisi kualitas udara, jarak pandang hingga jumlah penderita gangguan kesehatan akibat Karhutla.

“Saya baru mendapatkan informasi, kalau ada satu provinsi yang kepala BPBD nya diganti karena sudah menetapkan status siaga darurat sejak 1 Januari, padahal saat itu masih kondisi hujan,” kata Bambang.

Sebelumnya Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Raffles B. Panjaitan mengatakan sebanyak delapan provinsi yang rawan Karhutla dimana sudah ada enam provinsi yang menetapkan siaga darurat Karhutla.

Provinsi yang menetapkan status siaga darurat Karhutla yakni Provinsi Riau 19 Februari hingga 31 Oktober 2019 atau 255 hari. Provinsi Kalimantan Barat 12 Februari hingga 31 Desember 2019 atau 323 hari.

Provinsi Sumatera Selatan 8 Maret hingga 31 Oktober 2019 atau 237 hari. Provinsi Kalimantan Tengah 28 Mei hingga 26 Agustus 2019 atau 91 hari, Provinsi Kalimantan Selatan 1 Juni hingga 31 Oktober 2019 atau 153 hari dan Provinsi Jambi 23 Juli hingga 20 Oktober 2019 atau 90 hari.

Sementara itu, untuk tiga daerah lainnya yakni Kota Dumai 13 Februari hingga 31 Mei 2019 atau 108 hari. Kabupaten Sambas 1 Februari hingga 31 Desember 2019 atau 334 hari dan Kapuas 8 Juli hingga 5 Oktober 2019 atau 90 hari.

Lihat juga...