Pilkada, KPU Depok Ajukan Anggaran Rp64 Miliar

Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna. -Foto: Antara/Feru Lantara

NPHD, kata dia, ditandatangani setelah Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan selesai diundangkan sehingga menjadi pedoman semua pihak untuk menjalankan proses Pilkada.

“KPU sudah membuat PKPU tentang tahapan dan sudah diproses, tinggal perundangan. Sekarang masih di Kemenkum-HAM untuk diundangkan sehingga setelah selesai akan menjadi pedoman,” ucap mantan ketua KPU Jatim itu.

Pedoman tersebut tak hanya berlaku untuk KPU atau penyelenggara pemilu lainnya serta pemerintah daerah, tapi juga untuk partai politik peserta Pilkada agar memperhatikan kapan waktu tepat mengajukan calon kandidat kepala daerah. (Ant)

Lihat juga...