Penjatuhan Pidana Perdagangan Orang Libatkan Korporasi Masih Minim
Editor: Koko Triarko
KUPANG – Dalam memberikan perlindungan hukum pada masalah perdagangan orang, Indonesia telah berkomitmen dengan meratifikasi beberapa konvensi internasional. Indonesia juga telah berkomitmen untuk membuatkan aturan khusus, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007, tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Namun ada beberapa kelemahan dalam implementasi undang-undang ini, di antaranya penerapan restitusi yang belum maksimal,” kata Ketua Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti TPPO), Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, sebagaimana rilis yang diterima Cendana News, Kamis (15/8/2019).
Menurut Rahayu, hal tersebut terjadi karena tidak masuk sejak dari proses di kepolisian sampai pada pengadilan. Juga masih adanya penerapan subsider dalam penggantian hukuman.
Selain itu, masih sangat sedikit penjatuhan pidana pada kasus perdagangan orang yang melibatkan korporasi. Serta masih banyak kasus TPPO yang tidak menggunakan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

“Kita masih belum maksimal memberikan hukuman bagi pelaku TPPO, karena menggunakan hukuman minimal dalam penjatuhan hukuman bagi pelaku TPPO,” tegasnya.
Selain itu, Gabriel Goa Ketua Bidang Advokasi JarNas Anti TPPO, mengatakan, bahwa dalam menangani dan memberikan perlindungan hukum bagi korban perdagangan orang, aparat penegak hukum belum banyak menggunakan dan menerapkan UU No.21 Tahun 2007, tentang penghapusan TPPO.
Selain itu, kata Gabriel, berdasarkan pantauan dan pengalaman pendampingan menunjukan, bahwa masih ada oknum aparat penegak hukum yang terlibat dalam kasus perdagangan orang.
“Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal di luar negeri, khusus pada kasus PMI NTT, PMI yang meninggal mengalami peningkatan setiap tahunnya,” ungkapnya.
Data PMI asal NTT yang meninggal pada 2016, kata Direktur Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia ini, sebanyak 46 orang.
Dari jumlah tersebut, beber Gabby, sapaannya, laki-laki sebanyak 26 orang dan perempuan 20 orang. Sebanyak 4 orang yang merupakan PMI prosedural dan 42 orang lainnya nonprosedural.
“Pada 2017, terdapat 62 orang meninggal, 43 laki-laki dan 19 perempuan. Dari jumlah tersebut, hanya satu orang saja yang berangkat secara prosedural, dan 61 nonprosedural,“ jelasnya.
Untuk 2018, sebut Gabby, jumlahnya mengalami peningkatan menjadi 105 PMI yang meninggal, 71 laki-laki dan 34 perempuan. Terdapat 3 PMI yang sesuai prosedural dan 102 non prosedural. Hingga Agustus 2019, sudah ada 74 jenazah PMI asal NTT.
Menurutnya, sangat diperlukan kehadiran lembaga negara untuk memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat, khususnya bagi korban perdagangan orang dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban.
“Lembaga-lembaga negara perlu bekerja sama dengan pegiat antiperdagangan orang, lembaga regional dan internasional untuk menyelamatkan PMI yang menjadi korban perdagangan orang,” tegasnya.
Jarnas Anti TPPO, kata Gabby, berharap dengan situasi ini, pemerintah lebih mengutamakan agenda perlindungan warga negaranya dari situasi perdagangan orang.
Pihaknya juga mendorong presiden untuk memimpin langsung rapat koordinasi nasional Gugus Tugas TPPO, yang akan dilaksanakan di Kupang NTT, yang direncanakan pada akhir Agustus 2019.