Mantan Sekda Kota Dumai Divonis Tujuh Tahun Penjara

Akan tetapi, meski divonis bersalah, hukuman yang ditetapkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya menuntut Muhammad Nasir dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dalam proyek jalan yang merugikan negara hingga Rp105 miliar tersebut.

Selain penjara, jaksa juga meminta kepada hakim agar menjatuhkan vonis denda kepada Nasir senilai Rp600 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya denda dan penjara, Nasir yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis itu turut diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp2 miliar.

Sementara Hobby Siregar, JPU menjeratnya dengan pasal yang sama, meski Hobby dituntut lebih tinggi dibandingkan dengan Muhammad Nasir. Hobby dituntut 8 tahun penjara denda Rp700 juta atau subsidair 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp40,8 miliar subsider tiga tahun kurungan.

Menanggapi vonis itu, baik terpidana dan jaksa sepakat mengajukan pikir-pikir.

Muhammad Nasir dan Hobby Siregar diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis yang merugikan negara sebesar Rp105 miliar.

Keduanya melakukan beberapa perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi pada Agustus 2012 hingga Desember 2015 silam. Nasir memperkaya diri sebesar Rp2 milyar, kemudian, Hobby Siregar Rp40,8 miliar.

Dalam sidang sebelumnya, JPU KPK sempat menyebut nama Herliyan Saleh, mantan Bupati Bengkalis. Herliyan ikut terseret kasus itu dengan diduga menerima uang suap sebesar Rp1,3 miliar.

Lihat juga...