Mantan Sekda Kota Dumai Divonis Tujuh Tahun Penjara

PEKANBARU — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Rabu petang, menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan sekretaris daerah kota Dumai, Muhammad Nasir, yang menjadi pesakitan komisi pemberantasan korupsi (KPK) dalam perkara korupsi peningkatan proyek jalan di Pulau Rupat, Bengkalis.

“Menyatakan saudara Muhammad Nasir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata majelis hakim yang dipimpin Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu saat membaca amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.

Dalam amar putusannya, Muhammad Nasir dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Nasir yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis itu diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp2 miliar subsider 1 tahun penjara.

Selain Nasir, pesakitan lainnya yang terlibat dalam perkara yang sama, Hobby Siregar selaku Direktur PT Mawatindo Road Construction (MRC) divonis lebih berat yakni 7 tahun 6 bulan penjara.

Hobby juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp40,8 miliar.

“Jika terdakwa tidak mengembalikan kerugian negara, maka harta benda terdakwa disita atau dapat diganti (subsidair) selama 3 tahun kurungan,” ujar Hakim Saut.

Hakim menegaskan berdasarkan fakta persidangan, keduanya terbukti telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Lihat juga...