Makanan Mengandung Zat Berbahaya Masih Ditemukan di Purbalingga

Editor: Koko Triarko

PURBALINGGA –Tim Jejaring Keamanan Pangan Terpadu (JKPT) Kabupaten Purbalingga, kembali menemukan jajanan yang mengandung zat berbahaya, Rhodhamin B, saat melakukan razia ke sejumlah penjual jajanan di pasar. Jajanan berupa aromanis cup dan kerupuk canthir yang dijual di Pasar Karangreja, positif mengandung zat pewarna tekstil.

Kasi Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Alkes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Purbalingga, Sugeng Santosa, mengatakan, ada 12 sampel makanan yang diambil, dan setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kandungan zat berbahaya terdapat pada dua jajanan tersebut.

“Rhodamin B kami temukan pada kerupuk canthir dan arumanis cup, meskipun kadar Rhodamin B sedikit, namun tetap berbahaya bila dikonsumsi oleh manusia,” kata Sugeng, setelah selesai melakukan pemeriksaan sampel makanan di Pasar Karangreja, Rabu (21/8/2019).

Kasi Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Alkes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Purbalingga, Sugeng Santosa. -Foto: Hermiana E. Effendi

Tim JKPT juga mengambil sampel ikan asin dan setelah dilakukan pemeriksaan, ikan asin tersebut dinyatakan tidak mengandung formalin.

Sehari sebelumnya, dalam razia di Pasar Malam, Kecamatan Rembang, tim JKPT juga menemukan jajanan aromanis cup yang mengandung Rhodamin B. Jajanan jenis ini banyak dijual di lingkungan sekolah, sehingga sangat berbahaya jika dibiarkan beredar luas dan dikonsumsi oleh anak-anak sekolah.

Karenanya, Tim JKPT berencana akan menggandeng Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk berkoordinasi dengan sekolah-sekolah.

Pihak sekolah diharapkan mengedukasi para siswa tentang jajanan yang mengandung zat berbahaya tersebut. Sehingga, siswa lebih selektif dalam memilih makanan.

Sementara itu, kepada penjual canthir dan aromanis cup di Pasar Karangreja, Sugeng bersama tim melakukan pembinaan, supaya pedagang tidak menjual makanan yang diindikasi mengandung pewarna tekstil kepada masyarakat, dan mengembalikan stok barang yang masih ada kepada pemasoknya.

Kemudian ia pun menjelaskan, Dinkes Purbalingga nantinya akan bekerja sama dengan puskesmas di wilayah Purbalingga untuk ikut serta membantu mensosialisasikan bahaya penggunaan pewarna tekstil pada makanan.

“Puskesmas ini nantinya bisa berkoordinasi dengan sekolah-sekolah untuk memberikan edukasi tentang zat berbahaya pada makanan yang tidak boleh dikonsumsi oleh masyarakat,” terangnya.

Jika setelah mendapatkan sosialisasi serta peringatan, pedagang tetap menjual makanan yang mengandung zat berbahaya, maka tim JKPT akan melaporkan temuan tersebut ke Balai Besar POM, supaya dilakukan penyitaan.

Lihat juga...