Lebih dari 9.000 LPG Subsidi di Jateng, tak Tepat Sasaran
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
PURWOKERTO – Meskipun pengawasan sudah diperketat, namun masih ditemukan 9.000 lebih elpiji subsidi 3 kilogram yang tidak tepat sasaran di wilayah Jawa Tengah.
Elpiji subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi warga tidak mampu, masih banyak dijumpai penggunaannya di restoran, hotel serta peternakan ayam skala besar.
Unit Manager Communication & CSR Pertamina MOR IV, Andar Titi Lestari memaparkan, distribusi elpiji subsidi di wilayah Jateng tidak pernah kekurangan. Hanya saja, peruntukannya banyak yang tidak tepat sasaran.
Dalam upaya mengontrol distribusi ini, Pertamina kerap menggelar razia bersama dinas terkait, namun belum mampu menekan secara signifikan angka penyalahgunaan elpiji subsidi.
“Dari razia yang kita lakukan, elpiji subsidi ini masih banyak yang digunakan oleh restoran, serta peternakan ayam besar. Jika ditotal angkanya cukup besar, mencapai 9.000 lebih yang disalahgunakan,” terangnya dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Forum Wartawan Ekonomi Semarang (Warek) di Hotel Java Heritage, Purwokerto, Jumat (30/8/2019).
Lebih lanjut Andar menjelaskan, penyaluran LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang pembiayaannya dibebankan kepada APBN. Karena merupakan produk bersubsidi, maka penyaluran, penggunaan dan pengawasannya merupakan tanggung jawab bersama.
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009 tentang penyaluran dan pendistribusian LPG, bahwa fungsi pengawasan Pertamina sebagai badan usaha yang ditunjuk untuk menyalurkan LPG bersubsidi adalah mulai dari SPPBE, Agen hingga Pangkalan. Artinya titik poin terakhir pendistribusian adalah di pangkalan, bukan di pengecer.
Selama ini, distribusi elpiji di wilayah Jateng dan DIY cukup besar, yaitu mencapai 3,2 juta tabung. Kuota tersebut sudah disesuaikan dengan tingkat kebutuhan dan seharusnya tidak sampai ada kelangkaan.
Pada kesempatan yang sama, Sales Executive (SE) LPG Rayon VII Pertamina MOR IV, Agung Surya Pranata mengatakan, pihaknya bersama pemkab juga terus menyosialisasikan penggunaan gas 5,5 kg dan 12 kg sebagai pengganti 3 kg. Terutama untuk para pelaku usaha yang seharusnya tidak menggunakan elpiji non subsidi, hingga kini masih tetap memakai.
“Selain sosialisasi, kami bersama pemkab di wilayah Jateng bagian selatan seperti Banyumas, Cilacap, Purbalingga dan Banjarnegara melakukan razia ke restoran maupun peternakan ayam. Bahkan, di Purbalingga, kami melalukan sidak ke perumahan pemda. Itu semua dilakukan agar elpiji 3 kg benar-benar tepat sasaran” jelasnya.
Kabid Perdagangan Dinperindag Propinsi Jateng, Santoso, mengatakan, elpiji termasuk kategori barang penting dan strategis, sehingga pola distribusinya harus dilakukan secara tertutup. Dan untuk barang-barang yang bersubsidi, maka harus ada pembatasan kuota dan pembatasan wilayah serta Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Dengan pola distribusi tertutup dan pembatasan kuota serta wilayah, seharusnya distribusi barang terpantau. Namun, sekali lagi pengawasan di lapangan setelah lepas dari pangkalan yang perlu ditingkatkan,” tuturnya.
Pertamina bersama dengan masing-masing pemerintah daerah terus menggencarkan pemanfaatan elpiji non subsidi 5,5 kg melalui produk Bright Gas. Bahkan, Pertamina siap menukar dua tabung elpiji 3 kg dengan satu tabung Bright Gas guna meminimalisir penyalahgunaan elpiji subsidi.