LBH Minta Pemkab Solok Pertimbangkan Penggusuran Pedagang
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
PADANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Sumatera Barat, meminta kepada Pemerintah Kabupaten Solok, untuk melakukan pertimbangan sebelum mewujudkan penggusuran 80 pedagang yang ada di area Terminal Alahan Panjang Solok.
LBH Padang menyatakan penggusuran yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Solok terhadap sekira 80 orang pedagang Alahan Panjang pada Rabu, 14 Agustus 2019 mendatang itu, sangatlah disayangkan.
Kepala Bidang Advokasi Kebijakan Publik dan Pengacara Publik LBH Padang, Aulia Rizal, mengatakan, penggusuran paksa yang bakal dilakukan oleh Pemkab Solok, perlu dilakukan dialog. Hal ini mengingat, penggusuran tersebut bakal mengusik nasib dan aspirasi warga yang menggantungkan hidup sebagai pedagang kecil di daerah tersebut.
Ia menyebutkan, jika melihat sejarahnya, Terminal Gumanti Alahan Panjang Solok sudah berdiri sejak tahun 1994. Berdasarkan informasi warga, lahan untuk berdirinya terminal tersebut berasal tanah ulayat nagari Alahan Panjang, yang kemudian diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Solok.
Artinya, sejak berdirinya terminal tersebut, mulai banyak warga alahan panjang berdagang di sekitar area terminal. Namun sebelum berdirinya terminal, warga juga sudah ada yang berjualan dengan menggunakan gerobak (saat itu lahan berupa lapangan bola, sekira tahun 1990).
“Kita menyayangkan kegiatan penggusuran itu. Karena perdagangan di area terminal Gumanti Alahan Panjang merupakan satu-satunya harapan menggantungkan hidup dan ekonomi keluarga bagi para pedagang. Kita ingin Pemkab Solok jangan melakukan tindakan yang semena-mena,” katanya, ketika dihubungi Cendana News , Senin (12/8/2019), malam ini.