MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, menetapkan 50 orang calon legislatif (Caleg) terpilih hasil Pemilu serentak 17 April 2019, dan akan dilantik pada 9 September nanti untuk periode lima tahun 2019-2024.
“Kami ucapkan selamat kepada calon terpilih. Selanjutnya, nama-nama calon akan kami serahkan kepada gubenur Sulsel,” kata Ketua KPU Makassar, Farid Wajdi, saat rapat pleno di sebuah hotel di Makassar, Sabtu (10/8/2019).
Penetapan caleg terpilih tersebut setelah menerima putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilu. Meski ada caleg yang mengajukan gugatan dari Partai Gerindra, namun akhirnya dicabut.
Kendati demikian, ia mengingatkan kepada celeg terpilih yang belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera disetorkan, sebab masih ada caleg yang belum menyetorkan.
“Bagi caleg terpilih belum menyetorkan LHKPN, maka tidak akan dilantik, ini sesuai dengan aturan yang ada,” papar mantan Badan Pekerja Lembaga Anti Corruption Comittee (ACC) Sulawesi itu.
Saat ini, pihaknya masih menunggu satu caleg yang belum menyetorkan LKHPN tersebut dan diberikan waktu maksimal tujuh hari untuk mengurusnya.
Mengenai salah satu caleg terpilih, yakni Amar Bustahanul dari Partai Gerindra yang meninggal dunia, kata Farid, telah digantikan rekan di partainya, yakni Kasrudi.
Hasil penetapan 50 caleg peraih suara terbanyak tersebut dari hasil rekapitulasi yang dikumpulkan di 153 kelurahan dan15 Kecamatan di Kota Makassar.
Hasil rekapitulasi KPU, terdapat 50 caleg terpilih berasal dari 12 partai politik. Ada tiga partai berhasil mendudukkan enam calegnya, masing-masing dari Partai NasDem, Demokrat, dan PDIP. Sementara Golkar, Gerindra, PAN, PPP, dan PKS juga mendudukkan masing-masing lima orang calegnya.