JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu memanggil mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada 2012 dan 2013.
Dada dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan PNS pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Hery Nurhayat (HN).
“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada sebagai saksi untuk tersangka HN terkait tindak pidana korupsi suap pengadaan tanah untuk RTH di Pemerintah Kota Bandung pada 2012 dan 2013,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Dada sebelumnya juga pernah diproses KPK terkait kasus korupsi pengurusan perkara banding dana bantuan sosial (bansos) Pemkot Bandung Tahun Anggaran 2009 hingga 2010.
Selain itu, KPK pada Rabu juga memanggil Hery Nurhayat sebagai saksi untuk tersangka Tomtom Dabbul Qomar (TDQ).
Sebelumnya pada 20 April 2018, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus tersebut, yakni Hery Nurhayat serta dua anggota DPRD Bandung periode 2009-2014 TDQ dan Kadar Slamet.
Heri diketahui adalah narapidana korupsi dana hibah 38 LSM fiktif yang merugikan negara Rp8,1 miliar dan korupsi hibah Pemkot Bandung 2012 yang divonis selama 9 tahun penjara pada 2015 lalu.
Hery Nurhayat selaku kepala DPKAD Kota Bandung sekaligus pengguna anggaran bersama-sama Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet selaku anggota DPRD Kota Bandung 2009 diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana sehingga menyebabkan kerugian negara pada 2012 dan 2013.