Kasus Obat Kedaluarsa, Anies Pastikan Ada Sanksi Tegas
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyatakan, akan ada sanksi tegas bila suatu kegiatan pelayanan tidak dijalankan secara profesional. Hal ini disampaikan menanggapi adanya kasus obat kedaluarsa yang diberikan oleh seorang petugas di Puskesmas Kamal Muara, Jakarta Utara, kepada seorang pasien ibu hamil.
“Ada aturannya, ada tata kelolanya, dan bila ada tindakan yang tidak sesuai dengan aturan, maka akan ada sanksinya,” ucap Anies, di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).
Dia menyebutkan, bahwa petugas apoteker yang memberikan obat atau vitamin kedaluarsa kepada Ibu hamil tersebut sudah dibebas tugaskan di Puskesmas Kamal Muara, Jakarta Utara. Serta sedang menjalani serangkaian pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Namun, dia tidak menjelaskan, apakah petugas tersebut diberhentikan atau hanya dipindahkan ke bagian lain.
“Petugas apoteker sudah dibebas tugaskan,” ujarnya.
Guna memininalisir dampak yang ditimbulkan kepada korban obat kedaluwarsa, Anies pun menjamin pihaknya bakal memberikan pelayanan secara maksimal.
“Dinas Kesehatan akan memantau terus kesehatan ibu dan janinnya serta akan memastikan semua dukungan pelayanan untuk memastikan, bahwa dampaknya minimun,” kata dia.
Terkait kasus ini, Anies sudah menugaskan Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk menindaklanjuti ihwal kasus pemberian vitamin kedaluarsa kepada ibu yang sedang hamil, Novi Sriwahyuni.
Anies menyatakan, Dinkes DKI akan terus memantau kesehatan Novi beserta janinnya. “Pemprov DKI dalam hal ini Dinas Kesehatan, akan memantau terus kesehatan ibu dan janinnya,” kata Anies.
Mantan Mendikbud itu tidak ingin ada dampak dari obat kedaluarsa bagi Novi dan janinnya. Dia akan memastikan Novi menerima semua pelayanan kesehatan secara profesional.