Gugatan Perda 8/2007 Dimenangkan MA, Anies Soroti Penyedotan Air Tanah
Editor: Mahadeva
Sebelumnya, ruas jalan umum di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat dialihfungsikan Anies menjadi lokasi lapak pedagang kaki lima (PKL) Tanah Abang. MA memenangkan gugatan politikus PSI William Aditya dan Zico Leonard, terhadap Peraturan Daerah (Perda) No.8/2007, tentang Ketertiban Umum. Dua anggota DPRD DKI terpilih PSI itu menggugat pasal 25 ayat 1, tentang kewenangan Gubernur DKI Jakarta memberikan izin trotoar dan jalan sebagai tempat usaha PKL.
MA kemudian membatalkan kebijakan alih fungsi ruas jalan itu. Kebijakan Anies tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang No.22/2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Putusan MA mengamanatkan, Perda No.8/2007, pasal 25 ayat 1 tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak berlaku.