Dukung Program Kendaraan Listrik, BPPT Tingkatkan TKDN SPLU
Dengan harga tarif listrik untuk kepentingan layanan khusus seharga Rp1.650 per kWH, menurut Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2016, maka biaya yang dikeluarkan untuk bus MAB sampai ke Puspiptek mencapai Rp54.698, Tesla Model X mencapai Rp19.305 dan Mitsubishi i-MIEV mencapai Rp8.250.
Jika menggunakan bus berbahan bakar solar dengan konsumsi 1 liter per dua kilometer, maka biaya yang dibutuhkan mencapai Rp100.425 dengan harga solar Rp5.150 per liter. Sedangkan untuk mobil premium berbahan bakar pertamax dengan konsumsi 1 liter per-delapan kilometer, maka biaya yang dibutuhkan untuk sampai ke Puspiptek Serpong mencapai Rp51.188. Hal itu dengan perhitungan harga pertamax Rp10.500 per-liter.
Sementara untuk mobil murah ramah lingkungan (low cost green car/LCGC) berbahan bakar pertalite, dengan konsumsi 1 liter per-20 kilometer. Maka biaya yang dibutuhkan untuk sampai ke Puspiptek Serpong mencapai Rp15.210 dengan perhitungan harga pertalite Rp7.800 per-liter.
Perpres Kendaraan Bermotor Listrik
Peraturan Presiden (Perpres) No.55/2019, tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 5 Agustus 2019. Telah diundangkan pada 8 Agustus 2018, oleh Kementerian Hukum dan HAM. Produk hukum tersebut berisi 37 pasal.
Pada bagian satu Perpres berisi, percepatan pengembangan industri Kendaraan Bermotor Listrik (KBL). Pada bagian dua Perpres berisi tentang penelitian, pengembangan dan inovasi industri untuk KBL berbasis baterai.
Pada bagian ketiga Perpres berisi TKDN untuk KBL berbasis baterai yang harus dikembangkan. Pada bagian keempat Perpres berisi pengendalian penggunaan KBL berbahan bakar minyak fosil dalam negeri, yang di dalamnya juga dijelaskan tentang insentif bagi pihak yang memajukan program KBL berbasis baterai.