Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jakarta, Naik
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, menaikkan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) menjadi 12,5 persen. Kenaikan bea tersebut tertuang dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang BBN-KB. Dengan sahnya peraturan itu, Pemprov DKI Jakarta sudah bisa menerapkan tarif baru tersebut.
“Perubahan tarif BBN-KB penyerahan pertama kendaraan bermotor yang sebelumnya 10, diubah menjadi 12,5 persen,” ucap Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Sereida Tambunan, saat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).
Menurut Sereida, kenaikan pajak bukan semata-mata ditujukan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga adanya kesepakatan dalam rapat kerja terbatas asosiasi Badan Pendapatan Daerah Jawa-Bali. Kenaikan ini bertujuan agar tarif BBN-KB di Jakarta seimbang dengan wilayah lainnya.
Dalam Perda it,u ada penambahan ketentuan pemerintah, lembaga, dan instansi lainnya sebagai wajib pajak BBN-KB. Wajib pajak BBN-KB wajib mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotor yang dapat disampaikan secara daring untuk memudahkan pelayanan.
“Perda juga mengatur penambahan ketentuan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang tidak melapor, atau terlambat melaporkan penyerahan kendaraan bermotor yang sebelumnya tidak diatur dalam Perda,” ujar dia.
Lalu, ketiganya, kini wajib mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotor yang disampaikan secara daring. Hal ini dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
DPRD berharap, kenaikan pajak bisa memberikan efek positif. Terutama, mengatasi kemacetan dengan menekan kendaraan bermotor.