Bawaslu Sukses Jalankan Tugas, Jumlah Gugatan Sengketa Pemilu Turun

Editor: Mahadeva

PURWOKERTO – Jumlah gugatan sengketa hasil pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) menurun. Bila dibandingkan dengan kondisi di Pemilu 2014, penurunannya cukup drastis.

Jika pada pemilu 2014, secara nasional ada 900 lebih gugatan yang masuk ke MK, pada pemilu tahun ini hanya mencapai 340 gugatan. Penurunan jumlah gugatan tersebut, diyakini karena fungsi pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berjalan dengan baik.

Banyaknya sengketa pemilu yang bisa diselesaikan di tingkat daerah, dan hasil penyelesaian yang memuaskan. Membuat peserta pemilu tidak melanjutkan kasusnya hingga ke taraf gugatan ke MK.

“Faktor penyumbang terbesar yang menurunan angka gugatan hasil pemilu ke MK adalah fungsi Bawaslu yang berjalan dengan maksimal dalam penyelesaian sengketa hasil pemilu ataupun dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran pemilu,” kata Ketua Bawaslu RI, Abhan, usai koordinasi dengan Bawaslu Jawa Tengah di Banyumas, Minggu (18/8/2019).

Selama proses Pemilu 2019, Bawaslu secara masif melakukan kampanye anti money politik. Termasuk dengan membentuk desa anti money politik. Dan upaya ini cukup signifikan untuk mengantisipasi money politik.

“Pembentukan desa anti money politik cukup efektif. Minimal secara moral, bisa mencegah peserta pemilu tidak melakukan money politik. Juga mendorong masyarakat ikut aktif memerangi money poltik, hal itu juga meminimalisir pelanggaran serta gugatan ke MK,” terangnya.

Secara nasional, total kasus money politik dalam pemilu 2019 yang sampai pada tahap vonis, angkanya cukup sedikit yaitu ada 125 kasus. Vonisnya beragam, ada yang sampai penjara beberapa bulan, ada juga yang hanya hukuman percobaan.

Lihat juga...