Anggota DPRD Sikka Dapat Dana Purna Bakti Rp8,5 Juta
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
MAUMERE – Anggota DPRD Sikka periode 2014-2019 telah mengakhiri masa jabatannya selama 5 tahun terhitung tanggal 25 Agsutus 2019. Anggota DPRD Sikka untuk masa bakti 2019-2024 pun telah diambil sumpah dan janjinya dalam pelantikan Senin (26/8/2019) kemarin.
“Uang Purna Bakti kami berikan kepada 35 anggota DPRD Sikka masa bakti 2014-2019 sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, “ kata sekwan DPRD Sikka, Chrispinus Angelo Gagi, Selasa (27/8/2019).

Dikatakan Chris, sapaannya, masing-masing anggota dewan akan mendapatkan enam kali uang representasi. Namun, menurutnya, besaran dana purna bakti yang diterima 32 anggota dewan tentu berbeda dengan yang diterima seorang ketua dan 2 wakil ketua.
“Untuk dana purna bakti, sesuai perhitungan totalnya mencapai Rp302, 085 juta. Setelah dipotong PPh. 21 sebesar Rp45.312.750, maka jumlah yang diterima sebesar Rp256. 772.250,” ungkapnya.
Setiap anggota dewan sesuai dengan ketentuan tersebut kata Chris, akan mendapatkan dana 6 kali uang representasi. Untuk anggota DPRD masa bakti 5 tahun, sebesar Rp1.680.000 dikalikan dengan 6 sehingga mendapatkan sebesar Rp8.568.000.
“Sedangkan untuk anggota DPRD pergantian antar waktu akan mendapatkan sebesar Rp1.338.750 karena ada 3 anggota dewan antar waktu yang bertugas selama setahun. Dana yang diterima sebesar Rp256.772.250,” jelasnya.