Soal Penunjukkan Kuasa Hukum Sengketa Lahan Stadion BMW

Editor: Makmun Hidayat

Denny menjelaskan, timnya sedang mempersiapkan berkas banding. Belum disebutkan kapan mereka akan mengajukan berkas tersebut ke untuk diajukan ke PTTUN Jakarta. “Kami sedang finalisasi memori banding atas perkara tersebut,” jelasnya.

Dia menyebutkan, pihaknya ditunjuk sebagai kuasa hukum sejak 26 Juni 2019 dan saat ini tengah proses finalisasi memori banding atas perkara tersebut.

Sebelumnya, lewat sidang perkara No. 282/G/2018/PTUN-JKT PT Buana Permata Hijau dinyatakan menang dalam gugatan melawan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kuasa Hukum PT Buana Permata Hijau, Damianus menyatakan gugatan kliennya dikabulkan dan sertifikat hak pakai DKI dengan nomor 314 dan 315 itu dibatalkan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim membeberkan sejumlah pertimbangan alasan memenangkan PT Buana Permata Hijau. Pertama, surat hak pakai DKI Jakarta dianggap cacat karena dikeluarkan saat melakukan konsinyasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kantor Pertanahan Jakarta Utara juga dianggap tidak cermat karena mengeluarkan surat tersebut.

Kedua, penerbitan dua sertifikat itu dianggap bertentangan dengan Keputusan Presiden nomor 55 tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan Kepentingan Umum. Sebab, diketahui lahan tempat berdiri Stadion BMW merupakan termasuk prasarana yang tidak terkandung dalam kepentingan umum.

Ketiga, Kantor Pertanahan dianggap tidak boleh mengeluarkan hak pakai lahan lebih dari 2.000 meter persegi untuk lahan pertanian.

Lihat juga...