Soal Penunjukkan Kuasa Hukum Sengketa Lahan Stadion BMW
Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, enggan menjelaskan alasan terkait penunjukkan mantan Wamenkumham Denny Indrayana, menjadi kuasa hukum dalam menyelesaikan sengketa lahan Taman BMW untuk Stadion Persija yang berlokasi di Jakarta Utara.
Menurut Anies, teknis penunjukkan itu sudah dibicarakan di Biro Hukum Setda DKI Jakarta.
“Biro Hukum punya banyak lawyer, tanya Biro Hukum karena itu urusan Biro Hukum,” kata Anies usai Groundbreaking Revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019) malam.
Anies juga belum mau mengungkapkan teknis pengambilan kuasa hukum dari luar Pemprov DKI. “Itu teknis sekali,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai pertimbangan memilih pengacara dari luar dibandingkan dari biro hukum, Anies menyebut keputusan tersebut bukan berada di tangannya.
“Biro hukum itu punya banyak lawyer. Tanya Biro Hukum dan itu keputusan biro hukum, itu teknis sekali saya enggak tahu,” kata dia.
Diketahui, Denny Indrayana ditunjuk menjadi kuasa hukum Pemprov DKI dalam perkara sengketa lahan Stadion BMW. Pemprov DKI akan mengajukan banding setelah dalam persidangan lalu, kalah.
Pemprov memang berencana mengajukan banding sengketa lahan Stadion BNW ke PT TUN DKI Jakarta.
Denny Indrayana sebagai kuasa hukum kasus lahan Stadiom BMW ini mengatakan, Kantor Hukum Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society alias Integrity besutannya akan mengawal sengketa lahan yang dijanjikan Anies untuk stadion baru Persija Jakarta itu.
“Iya, alhamdulillah kantor hukum kami mendapatkan kepercayaan dari Gubernur Jakarta Anies Baswedan, untuk menjadi kuasa hukum terkait lahan BMW di PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) Jakarta,” kata Denny saat dihubungi kemarin.