Sekda Jabar Tersangka Suap Meikarta

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) menyampaikan pernyataan kepda wartawan mengenai penetapan tersangka Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa pengembangan kasus suap izin proyek Meikarta di gedung KPK Jakarta, Senin (29/7/2019) - Foto Ant

JAKARTA – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa, ditetapkan menjadi tersangka kasus suap izin proyek Meikarta. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan hal tersebut, setelah proses pengembangan penyidikan perkara tersebut.

“Sejak 10 Juli 2019 KPK melakukan penyidikan untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa), Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat 2015 – sekarang dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin (29/7/2019).

Konstruksi perkara tersebut adalah, Neneng Rahmi Nurlaili, selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi di 2017, menerima sejumlah uang terkait pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi. Uang kemudian diberikan kepada beberapa pihak dengan tujuan memperlancar proses pembahasan.

Di April 2017, setelah masuk pengajuan Rancangan Perda RDTR, Neneng Rahmi Nurlaili, diajak oleh Sekretaris Dinas PUPR, Hendry Lincoln, bertemu pimpinan DPRD di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi. Pada pertemuan tersebut, Sekretaris Dinas PUPR, Hendry Lincoln, menyampaikan permintaan uang dari pimpinan DPRD terkait pengurusan tersebut, setelah Rancangan Perda RDTR Kabupaten Bekasi disetujui oleh DPRD Bekasi dan dikirim ke Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pembahasan.

Namun Raperda tidak segera dibahas oleh POKJA Badan Koordinasi Penataan ruang Daerah (BKPRD), sedangkan dokumen pendukung sudah diberikan. “Didapatkan informasi bahwa agar RDTR diproses Neneng Rahmi Diani harus bertemu dengan tersangka IWK selaku Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat,” tambah Saut.

Neneng Rahmi kemudian mendapatkan informasi bahwa Iwa Karniwa meminta uang Rp1 miliar, untuk penyelesaian proses RDTR di provinsi. Permintaan tersebut diteruskan pada salah satu karyawan PT. Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan.

Beberapa waktu kemudian pihak Lippo menyerahkan uang pada Neneng Rahmi pada Desember 2017 dalam dua tahap. “Neneng Rhami melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka IWK dengan total Rp900 juta terkait dengan pengurusan RDTR di Provinsi Jawa Barat,” ungkap Saut.

Atas perbuatannya Iwa Karniwa diduga melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No.31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukumannya, penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar. Perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di pemkab Bekasi dan pihak swasta.

Kesembilan orang tersebut yang sudah divonis adalah, Bekas Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin dengan enam tahun penjara, Bekas Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara, Bekas Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara.

Bekas Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara. Selanjutnya, bekas Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR, Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara, bekas Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara, Henry Jasmen P Sitohan divonis tiga tahun penjara, Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara dan Taryudi divonis 1,5 tahun penjara.

Penerimaan oleh Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan atau pejabat lain di pemerintahan kabupaten Bekasi, terkait enam aspek yang cukup sistematis. Yaitu,  untuk mempengaruhi kewenangan DPRD Kabupaten Bekasi mengenai, pengerimaan terkait izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) seluas 846.356 meter persegi kepala PT Lippo Cikarang Tbk, penerimaan terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Kemudian, penerimaan terkait rekomendasi Dinas PUPR berupa site plan, block plan dan saran teknis IMB oleh Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, dan penerimaan terkait rekomendasi pemasangan alat proteksi pemadam kebakaran, Penerimaan terkait rekomendasi lingkungan hidup dari Dinas Lingkungan Hidup, penerimaan terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (Ant)

Lihat juga...