POLDA Lampung Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu Senilai Rp65 Miliar
Editor: Koko Triarko
Ia mengatakan, sebanyak 65 kilogram sabu-sabu itu nilainya Rp65 miliar. Sementara jenis ganja sebanyak 33 kilogram, jika dinilai dengan rupiah sebesar Rp165 juta. Selain itu, dengan terungkapnya kasus tersebut, ribuan orang bisa diselamatkan dari bahaya mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
Sementara itu akibat perbuatannya, para tersangka terancam berlapis. Kapolda Lampung menyebut, pasal yang dilanggar di antaranya pasal 111 ayat (2),pasal 112 ayat (3), pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kapolda mengaku akan terus melakukan pengetatan pengamanan di pintu masuk pelabuhan Bakauheni. Hal tesebut dilakukan untuk mencegah barang terlarang dari pulau Sumatra menuju ke pulau Jawa.