“Anggota dewan yang baru akan mengkaji keinginan pemerintah kota menggunakan teknologi nuklir tersebut. Saya sendiri mendorong bisa terlaksana,” katanya.
Selain itu, kata dia, pemanfaatan teknologi nuklir tersebut selaras dengan UU dan PP Nomor 29 Tahun 2008 berkaitan dengan Perizinan Pemanfaatan Sumber Pengion dan Bahan Nuklir. Junaedi menyebutkan, dalam penggunaan tenaga nuklir terdapat aspek-aspek standarisasi yang harus dipenuhi.
“Harus diawasi terus. Jangan sampai pembangunannya keliru, kemudian menimbulkan dampak radiasinya,” ujarnya. [Ant]