Napi Lapas Amuntai Tertangkap Simpan Sabu
BANJARMASIN – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIb Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, mendapati seorang narapidana (napi) menyimpan satu paket sabu-sabu di dalam sel tahanan.
“Kami baru tahu ketika ada yang menginformasikan bahwa di salah satu sel tahanan ada narapidana yang memiliki sabu-sabu,” kata Kepala KPLP Lapas Amuntai, Jatmiko, di Amuntai, Sabtu.
Ia mengatakan, meskipun sudah dilakukan pengawasan ketat di lapas namun itu tidak menjamin barang haram yang bernama sabu tidak dapat lolos masuk ke dalam sel tahanan, sehingga harus ada peningkatan lagi dalam pengawasan di setiap sel tahanan narapidana.
Hal itu dibuktikan, di mana petugas lapas mendapati satu orang warga binaan menyimpan sabu seberat 0,06 gram yang disimpan di kotak korek api.
Jatmiko mengatakan, warga binaan itu diketahui bernama Rasul bin Rusli (32) setelah kedapatan petugas langsung diamankan dan dimintai keterangan, untuk saat ini yang bersangkutan sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Narapidana Rasul, kata Jatmiko, masih menjalani masa persidangan untuk kasus yang sama yakni kepemilikan sabu. Teman sekamarnya dalam sel tahanan yang bernama Fitriadi alias Papap (31) juga turut diamankan pihak kepolisian.
Kronologis kejadian, saat itu pihak Satgas Kamtib Lapas pada Rabu (17/7) siang, sekitar pukul 12.00 WITA, menerima laporan dari seseorang tentang adanya warga binaan yang memiliki sabu di kamar 2.
Satgas Kamtib segera berkoordinasi dengan Ka. KPLP, Kasubsi Keamanan, Kasubsi Perawatan dan staf serta dua anggota jaga yang segera melaksanakan kegiatan razia insidentil di blok tahanan ke kamar 2 yang dilaporkan tersebut.