Masyarakat Adat di Biak Diajak Kelola Hutan

Hutan di wilayah Masyarakat Adat Moi Kelim di Kampung Malaumkarta, Distrik Makbon, Kabupaten Sorong, Papua Barat, Rabu (20/2/2019). (Ant)

BIAK – Masyarakat adat di Biak diajak mengelola potensi hutan lindung dan hutan produksi di wilayah Biak dan Kabupaten Supiori.

Masyarakat diajak Kesatuan Pemangku Hutan Lindung (KPHL) Kabupaten Biak Numfor, Papua, melestarikan keberadaan hutan dan pembangunan sumber daya alam berkelanjutan.

“Adanya pelibatan masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam, merupakan keharusan sehingga dapat mendukung berbagai program kegiatan yang dibuat untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat kampung setempat,” kata Kepala KPHL Biak, Aris Toteles Ap, seusai dialog pelibatan masyarakat adat dalam pembangunan pengelolaan sumber daya hutan berkelanjutan, Sabtu (13/7/2019).

Ia menyebut, KPHL didefinisikan sebagai wilayah pengelolaan hutan. Hal tersebut, sesuai fungsi pokok dan peruntukan. Sehingga hutan dapat dikelola secara efisien dan lestari.

KPHL bertugas menyusun perencanaan dan pengelolaan hutan, berupa rehabilitasi, pemeliharaan, perlindungan, serta pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung. “KPHL Biak juga menyelenggarakan pengelolaan hutan yang meliputi tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan dan perlindungan hutan dan konservasi alam,” jelasnya.

KPHL bersama masyarakat adat, telah membuka peluang investasi, untuk mendukung tercapainya tujuan pengelolaan hutan yang lestari dan berkelanjutan. “Sebagai bukti keterlibatan masyarakat adat dalam pengelolaan hutan yakni warga Kampung Rimba Jaya distrik Biak Timur, yang membudidayakan tanaman damar dan kayu putih yang telah memberikan manfaat ekonomi,” ujarnya.

Kepala Kampung Rimba Jaya, Yakob Morin, menyebut, dengan dukungan KPHL Biak, pengelolaan sumber daya hutan yang dilakukan warganya, dengan memproduksi minyak kayu putih untuk memenuhi kebutuhan warga di Kabupaten Biak Numfor. “Keterlibatan masyarakat adat dalam mengelola sumber daya hutan sangat nyata dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan ekonomi masyarakat kampung,” ujarnya.

Dewan adat setempat, Anthon Yerangga, mengakui, masyarakat adat ikut menjaga kekayaan hutan sebagai sumber kehidupan keluarga dan lingkungan sosial. Program pelestarian hutan lindung dan produksi yang digulirkan KPHL Biak bersama mitra kerjanya Sandana, Mnukwar dan LSM Rumsram, sudah memberikan hal positif dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat adat setempat.

Isak Wambrauw, anggota komunitas Nirwana mengingatkan, hutan lindung dan hutan produksi yang masih dimiliki Kabupaten Biak Numfor, harus dijaga bersama. Keberadaanya, menjadi sumber penyangga kehidupan masyarakat adat setempat. Pengelolaan hutan secara terpadu yang digagas KPHL Biak, harus didukung bersama karena telah melibatkan berbagai pihak berkepentingan dan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.

Berdasarkan data rehabilitasi hutan dan lahan kritis yang dilakukan KPHL Kabupaten Biak Numfor hingga 2019, kegiatannya telah melibatkan masyarakat adat. Kegiatannya telah mencapai luasan lahan 1.080 hektare, yang tersebar di berbagai distrik dan kampung. (Ant)

Lihat juga...