KY Terima 740 Laporan Dugaan Pelanggaran KEPPH
Editor: Koko Triarko
KY melakukan pengawasan hakim yang menangani perkara pemilu, antara lain dalam perkara-perkara terkait money politic, penggunaan fasilitas negara, kampanye di rumah ibadah atau tempat pendidikan, dan lainnya.
“Untuk laporan masyarakat terkait pemilu yang dilaporkan ke KY berjumlah 21 laporan,” ujarnya.
Berdasarkan jenis badan peradilan yang dilaporkan, sebut Sukma, jumlah laporan terhadap peradilan umum sangat mendominasi, yaitu 559 laporan. Kemudian berturut-turut, yaitu Mahkamah Agung sejumlah 53 laporan, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara masing-masing 40 laporan. Pengadilan Tipikor dan Hubungan Industrial masing-masing 11 laporan.
“Sementara itu, 10 provinsi yang terbanyak menyampaikan laporan ke KY secara berturut-turut adalah DKI Jakarta sebanyak 159 laporan, Jawa Timur 104 laporan, Jawa Barat 61 laporan, Sumatra Utara 56 laporan, Jawa Tengah 49 laporan, Riau 28 laporan, Sumatra Selatan 25 laporan, Banten 21 laporan, Sulawesi Selatan 20 laporan, dan Sulawesi Utara 18 laporan,” paparnya.
Sukma mengakui, bahwa tidak semua laporan dapat dilakukan proses sidang pemeriksaan panel atau pleno, karena laporan yang masuk perlu diverifikasi kelengkapan persyaratan (telah memenuhi syarat administrasi dan substansi) untuk dapat diregistrasi. Pada periode ini, KY menyatakan laporan yang memenuhi persyaratan sebanyak 106 laporan.
“Laporan lain tidak dapat diproses oleh KY, karena tidak memenuhi persyaratan, yaitu laporan bukan kewenangan KY dan diteruskan ke instansi lain atau Badan Pengawasan MA, pelapor tidak menggunakan identitas yang sebenarnya dan lainnya,” sebutnya.