Kemendagri Diminta Perhatikan Aspek Perlindungan Data Penduduk

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) khususnya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil), untuk memperhatikan perlindungan data dalam melakukan kerja sama dengan 1.227 lembaga terhadap akses data kependudukan.

“Kerja sama dengan lambaga lain harus memperhatikan akses keamanan datanya. Harus betul-betul memperhatikan keamanan datanya dulu, sebelum bekerja sama dan setelah bekerja sama,” kata Mardani, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (23/6/2019).

Menurut dia, data penduduk yang ada di Ditjen Dukcapil adalah data penduduk yang bersifat rahasia, dan untuk mereka yang diberi otoritas dalam mengakses data.

Dia mencontohkan, di negara lain biasanya hanya pengadilan yang berhak memberikan izin pada pihak terkait terhadap akses data penduduk, karena itu pasti Pemerintah juga dilarang menyebarluaskan data pribadi penduduk.

Mardani menilai, apa yang dilakukan Dirjen Dukcapil memberikan layanan pada publik, termasuk Kementerian/lembaga negara dan privat untuk menggunakan data kependudukan secara terbatas cukup baik.

“Saya mendukung bila publik/privat bisa mengecek si Fulan dengan KTP ini benar terekam di database dukcapil, sehingga transaksi atau apa pun perjanjian yang berkekuatan hukum dapat valid setelah verifikasi data penduduknya,” ujarnya.

Ia pun mendukung layanan Dirjen Dukcapil kepada publik/privat ini hanya sebatas validitas data konsumen atau para pihak yang melakukan pengikat berkekuatan hukum, tidak untuk akses penuh.

Mardani mencontohkan, bila kerja sama itu bisa dilakukan dengan baik, dampaknya perbankan tidak perlu lagi membuat fotokopi KTP calon nasabah, namun cukup mengakses satu gateway atau terbatas untuk validasi, dan tidak bisa mengunduh agar mengetahui itu KTP asli atau tidak.

Lihat juga...