Hingga Juli 2019, 65 PMI dari NTT Meninggal di Malaysia
Editor: Mahadeva
KUPANG – Hingga akhir Juli 2019, Nusa Tenggara Timur sudah kedatangan 65 jenazah Pekerja Migran Indonesia PMI daerah tersebut, yang meninggal dunia di Malaysia.

Di tengah pembahasan aturan turunan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia No.18/2017, tercatat NTT terus kedatangan peti mati PMI.
“Sampai saat ini berjumlah 65 orang PMI yang meninggal dunia di Malaysia. Dari jumlah tersebut hanya satu PMI yang bekerja secara legal di Malaysia,” ungkap Gabriel Goa, Direktur Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA), Rabu (31/7/2019).
Gaby mengatakan, ada 195 PMI yang terancam hukuman mati di luar negeri. Kemudian, masih ada 2 kasus yakni Adelina Sau, korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang pelakunya bebas dan satu PMI jadi korban pemerkosaan di Malaysia.
“Para PMI asal NTT yang meninggal dunia di Malaysia, didominiasi oleh mereka yang nekad berangkat sendiri atau diajak teman. Ada juga yang berangkat menggunakan jaringan dan tidak sesuai prosedur,” tandasnya.
Mengatasi hal tersebut, Gaby meminta calon PMI asal NTT mengikuti jalur resmi pemberangkatan. Ketentuannya sudah diatur di dalam UU Perlindungan PMI dan Peraturan Gubernur NTT. Calon PMI disarankan mengikuti pelatihan lewat Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK LN). Kemudian, mengurus resmi dokumen dan jaminan kerja melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), serta berangkat melalui embarkasi NTT.
“Kami mendesak Pemprov NTT, pemerintah kabupaten dan kota di NTT, agar sungguh-sungguh mengoptimalkan secara profesional LTSA yang sudah dibangun di Tambolaka, Kupang dan Maumere,” pintanya.