Enam KPU Kabupaten/Kota di Riau Tetapkan Caleg Terpilih
PEKANBARU — Pascagugatan perolehan hasil Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), baru enam dari 12 KPU kabupaten/kota di Provinsi Riau secara resmi melakukan pleno penetapan penetapan calon legislator (caleg) terpilih.
“Enam kabupaten/kota yang melakukan pleno penetapan Caleg 22 Juli 2019 adalah Kepulauan Meranti, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kampar, Pelalawan, dan Indragiri Hulu,” kata Komisioner KPU Provinsi Riau Nugroho Noto Susanto di Pekanbaru, Selasa (23/7/2019).
Nugroho menjelaskan, enam kabupaten tersebut sudah bisa melakukan pleno karena tidak lagi menghadapi gugatan di MK. Sementara KPU enam kabupaten/kota lain masih harus menunggu sidang putusan akhir di MK.
Peserta pleno enam KPU tersebut berasal dari KPU kabupaten, Bawaslu kabupaten, Polres, Dandim, Bupati, DPRD, Disdukcapil, Kesbangpol, partai politik dan dihadiri KPU Riau yang bertugas.
“Adapun tata tertib pleno adalah, KPU kabupaten membacakan hasil perolehan suara Parpol peraih kursi di depan pleno, kemudian dilanjutkan membacakan perolehan calon terpilih sesuai urutan perolehan suara terbanyak per partai politik,” tuturnya.
Ia menambahkan untuk enam kabupaten/kota lainnya yang belum pleno yakni Pekanbaru, Siak, Indragiri Hilir, Bengkalis, Dumai, dan Kuantan Singingi masih akan menunggu putusan MK agar bisa menetapkan caleg terpilih.
Menurut Nugroho, untuk menyaksikan pleno penetapan caleg tersebut, komisioner KPU Provinsi Riau diberikan tugas untuk menghadiri di kabupaten/kota.
“Ketua KPU Riau, Ilham Yasir bertugas di Kepulauan Meranti, Pak Abdurahman ke Indragiri Hulu, Pak Joni Suhaidi di Pelalawan, Nugroho Noto Susanto di Rokan Hulu, dan Pak Firdaus di Kampar,” ujarnya.