Enam Ekor Komodo Dikirim ke NTT untuk Dilepasliarkan
Upaya penanganan satwa komodo yang diperdagangkan secara illegal ini dilaksanakan oleh Kementerian LHK dalam hal ini Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati, Balai Besar KSDA Jawa Timur, Balai Besar KSDA Nusa Tenggara Timur dan Balai Taman Nasional Komodo.
Secara alami satwa Komodo menyebar di kawasan Taman Nasional Komodo dan di daratan Flores. Berdasarkan hasil monitoring tahun 2018, di kawasan Taman Nasional Komodo diperkirakan terdapat 2.897 ekor komodo yang tersebar di lima pulau besar yakni Pulau Komodo (1.727 ekor), Pulau Rinca (1.049 ekor), Pulau Gilimotang (58 ekor), Pulau Nusa Kode (57 ekor) serta Pulau Padar (6 ekor).
Sedangkan berdasarkan pengamatan dengan menggunakan camera trap yang dilakukan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam NTT di daratan Flores didapatkan hasil sebagai berikut; di CA Wae Wuul terdapat 4-14 ekor (2013 – 2018); Pulau Ontoloe (Taman Wisata Alam Riung 17 Pulau) 2-6 ekor (2016-2018); Hutan Lindung Pota 6 ekor (2016- 2018); dan Pulau Longos 11 ekor (2016). (Ant)