DKI Tak Teruskan Reklamasi Teluk Jakarta

Editor: Mahadeva

JAKARTA – Keputusan Pemprov DKI Jakarta untuk tidak meneruskan reklamasi di Teluk Jakarta sudah melalui kajian yang jelas. Pemprov DKI tidak akan meneruskan proyek reklamasi 13 pulau yang belum terbangun sama sekali.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, menuturkan, tidak ada aktivitas pembangunan reklamasi lagi di Teluk Jakarta. “Memang enggak ada aktivitas di sana. Memang sudah timbul pulaunya? Kan, belum sama sekali. Kalau yang sudah ada, kita hargai, kita teruskan,” kata Saefullah, Selasa (30/7/2019).

Terkait keputusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang mempertimbangkan kewajiban pengembang yang telah dibayarkan ke Pemprov DKI. Saefullah menyebut, Pemprov DKI Jakarta bersedia mengkonversinya ke bentuk bangunan lain.

“Kebijakannya sudah jelas. Kalau pengembang sudah memberikan kontribusi, silakan laporkan dan hitung. Nanti kita konversi untuk kewajiban bagi pembangunan di tempat lain. Tidak hilang. Kami hormati,” terang Saefullah.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan, saat ini masih menunggu petikan resmi putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) perihal izin reklamasi Pulau H. Setelah menerima petikan putusan pengadilan, pihaknya akan melakukan upaya banding.

Anies menjelaskan, kegiatan reklamasi sangat berbahaya untuk masa depan lingkungan Jakarta. Reklamasi dengan menambah daratan di pesisir laut utara, akan membuat Jakarta seperti mangkuk yang mudah menerima air. Dampaknya, air pegunungan yang masuk ke Jakarta tidak bisa terbuang langsung ke laut. Hal itu dikarenakan daratan panjangnya mencapi tiga hingga empat kilometer.

Lihat juga...