Di Era JKN Pengawasan RS Makin Ketat

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Oscar Primadi, mengatakan, di era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini pengawasan pelayanan rumah sakit makin ketat.

“Pemberlakuan akreditasi dan rekomendasi penurunan kelas rumah sakit terkait pelayanan JKN sejak awal 2019, telah memunculkan mekanisme baru dalam sistem tata laksana program jaminan kesehatan,” kata Oscar, sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Senin (29/7/2019).

Dengan demikian, mekanisme terbentuk dan pastinya manajemen rumah sakit melakukan upaya-upaya lebih baik. “Ini bagian dari upaya untuk mengatur,” kata Oscar, menanggapi rekomendasi penurunan kelas 615 rumah sakit mitra Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam pelayanan JKN.

Kementerian Kesehatan sebelumnya merekomendasikan penurunan kelas 16 rumah sakit milik pemerintah maupun swasta di seluruh Indonesia, berdasarkan peninjauan ulang pemenuhan syarat terkait tipe rumah sakit.

Rekomendasi penurunan kelas rumah sakit disampaikan, menyusul terjadinya inefisiensi dalam pembayaran klaim biaya layanan JKN, di mana BPJS Kesehatan harus membayar klaim kepada rumah sakit dengan kelas yang lebih tinggi dari seharusnya.

Sebelum merekomendasikan penurunan kelas rumah sakit, pada awal 2019 pemerintah juga mengharuskan 720 rumah sakit yang belum mendapat sertifikat akreditasi dari Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) untuk menjalani proses akreditasi.

Kepemilikan sertifikat akreditasi merupakan salah satu syarat rumah sakit bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam menjalankan program JKN-KIS.

Oscar menjelaskan, bahwa pemerintah sudah memiliki regulasi mengenai akreditasi dan kelas rumah sakit. Sistem JKN membuat mutu dan pelayanan menjadi terpantau setiap saat.

Lihat juga...