Desa Birawan Buat Perdes Perlindungan Laut

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

LARANTUKA — Hasil tangkapan ikan nelayan di desa Birawan kecamatan Ilebura kabupaten Flores Timur terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Kondisi ini terjadi akibat maraknya pengeboman yang dilakukan oleh nelayan dari luar daerah dan merusak karang.

Kepala desa Birawan, kecamatan Ilebura kabupaten Sikka Tarsisius Buto Muda. Foto : Ebed de Rosary

“Ikan pun semakin sulit ditangkap padahal dulunya hanya berdiri di pesisir pantai dan melempar kail ke laut, masyarakat sudah bisa mendapatkan ikan-ikan karang berukuran besar,” sebut kepala desa Birawan, Tarsisius Buto Muda, Rabu (10/7/2019).

Dikatakan Asis, berdasarkan pengamatan yang dilakukan, terumbu karang di pesisir pantai sudah rusak semua.

“Dulunya ada kearifan lokal masyarakat desa kami dimana orang dilarang menangkap ikan dengan racun. Ada suku yang diberi kewenangan menegur masyarakat yang merusak karang saat mencari ikan di laut,” tuturnya.

Setelah membuat seminar dengan mengundang dinas Perikanan kabupaten Flores Timur dan LSM Misool Baseftin, masyarakat bersepakat harus ada peraturan untuk melindungi laut. Harus ada sanksi kepada siapapun yang melanggar peraturan tersebut.

“Hasil seminar, semua pihak bersepakat termasuk masyarakat agar ada aturan yang mengatur soal larangan untuk merusak ekosistem laut. Juga mengatur soal larangan menangkap ikan menggunakan alat tangkap yang dilarang. Selain itu juga, harus ada sanksi apabila ada yang melanggarnya,” jelasnya.

Evi Odjan kepala kantor Misool Baseftin Flores Timur mengatakan, pihak desa awalnya berkeinginan agar potensi wisata bahari di desa mereka bisa maksimal. Namun sayangnya, terumbu karang banyak yang sudah rusak.

“Pihak desa datang ke kami dan kita berdiskusi dan bersama membahas rancang bangun Peraturan Desa (Perdes) yang akan ditetapkan. Kami juga mendampingi perangkat desa membawa draft Perdes ke bagian hukum Pemda Flotim,” sebutnya.

Evi sapaannya menjelaskan, awalnya terlebih dahulu dilakukan pemetaan potensi bahari yang ada di desa tersebut. Hasilnya, ditemukan banyak terumbu karang yang rusak sehingga ini yang harus dimasukkan dalam Perdes.

Ada dua poin besar yakni restorasi terumbu karang serta konservasi penyu. Perairan di depan desa Birawan banyak sekali dijumpai penyu.Nelayan pun memang sudah sadar karena sebelumnya telah ada Kelompok Pengawas Masyarakat (Pokmaswas) yang berfungsi menjaga ekosistem laut.

“Adanya Pokmaswas ini menjadi modal awal memulai langkah sebab dalam beberapa kasus para nelayannya secara sukarela melepas penyu yang terjaring di pukat. Jadi kesadaran masyarakat pun telah tumbuh sehingga mudah untuk diatur,” terangnya.

Setelah melalui proses panjang termasuk asistensi di pemerintah provinsi NTT terang Evi, lahirlah Peraturan Desa Birawan Nomor 9 tahun 2017 tentang Perlindungan Pesisir dan Laut. “Ini sebuah langkah maju dimana desa bisa membuatnya,” salut Evi.

Lihat juga...