Warga Biak Diminta Membawa Tas Adat Inokson Saat Berbelanja
BIAK – Warga di Kabupaten Biak Numfor, Papua, diminta untuk membawa tas adat inokson (sejenis noken) saat belanja berbagai kebutuhan barang pokok di pasar.
Hal itu, untuk mendukung larangan Pemkab Biak tentang penggunaan kantong plastik terhitung 1 Juni 2019. “Saya harapkan berbagai elemen warga Biak mendukung penggunaan tas Inokson, karya masyarakat adat lokal untuk pengganti kantong plastik,” ujar Sekretaris Daerah Biak, Markus Mansnembra, Sabtu (1/6/2019).
Markus menyebut, Kabupaten Biak Numfor merupakan satu dari 29 kabupaten dan kota di Provinsi Papua yang telah menetapkan perda sampah dan larangan penggunaan kantong plastik. Dampak dari penggunaan tas inokson, di kalangan warga yakni secara umum mengangkat budaya masyarakat adat asli Biak.
Sedangkan dari sisi ekonomi, pembuatan tas inokson akan meningkat, sehingga mendatangkan uang atau pendapatan bagi warga perajin tas. “Kita bisa karena terbiasa, jika kota Jayapura saja bisa memberlakukan pelarangan kantong plastik, maka Biak juga harus bisa. Hal ini menjadi komitmen Pemkab Biak Numfor dalam melestarikan budaya masyarakat adat,” tutur Markus Mansnembra.
Sementara itu pada Sabtu, berbagai toko dan supermarket di Biak sudah memasang pengumuman tentang pelarangan penggunaan kantong plastik terhitung 1 Juni 2019. Pengumuman berupa imbauan untuk membawa tas barang, saat belanja di pasar dan supermarket. (Ant)