SPSI Dorong Sertifikasi Kompetensi Bidang SDM Perusahaan
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
BEKASI – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bekasi Raya, R. Abdullah, mendorong pemberlakuan sertifikasi kompetensi khusus di bidang pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) atau human resources di setiap perusahaan. Hal tersebut untuk menciptakan profesionalitas dalam pengelolaan perusahaan itu sendiri.
“Persaingan ekonomi di era global mengharuskan keunggulan SDM perusahaaan. Sertifikasi menjadi pendukung kompetensi sesuai dengan kebutuhan perusahaan,” ungkap R Abdullah, Kamis (27/6/2019).
Dikatakan, era sekarang memasuki dengan liberalisasi pasar dari aspek ekonomi maupun sisi ketenagakerjaan. Pertimbangan tersebut imbuhnya, tentu menjadi tugas bersama untuk meningkatkan kualitas diri melalui sertifikasi kompetensi.
Menurutnya, era liberalisasi ekonomi dan tenaga kerja tersebut sudah dimulai sejak Indonesia bergabung dalam forum perdagangan bebas ASEAN dan Cina (AFCTA) beberapa tahun silam.
Bahkan Indonesia kembali bergabung dalam forum Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada 2018, artinya di tahun 2020, maka Indonesia berhadapan dengan 153 negara dalam pasar yang lebih global.
“Atas dasar pergaulan yang begitu bebas mau tidak mau tugas kita adalah meningkatkan kompetensi sehingga bersaing dengan negara luar,” tukas Abdullah di Cikarang Selatan.
Pentingnya pengelola SDM memiliki sertifikasi kompetensi agar tidak tenggelam dalam manajemen perusahaan. Pasalnya, pemerintah pusat terus menggulirkan program-program sertifikasi bagi SDM perusahaan di tingkat bawah seperti pekerja dan lainnya.
“Sertifikasi kompetensi terus dicanangkan bagi pelamar pekerjaan tertentu. Bahkan di bidang musik, koki kapal memiliki standar sertifikasi kompetensi, tujuannya agar pekerja tidak tergerus gelombang PHK,”paparnya.
Abdullah juga mengklaim bahwa melalui sertifikasi keterampilan akan menjadikan suatu perusahaan mudah berkembang dan maju. Tentunya hal tersebut harus berlaku bagi pengelola SDM perusahaan.
“LSP itu mempunyai wewenang mensertifikasi, karena pemerintah sudah memberikan putusan untuk lembaga tertentu memberikan sertifikasi. Tapi sekali lagi harus didorong juga pemerintah mengeluarkan regulasi agar itu wajib,” imbuhnya.
Direktur LSP MSDMKI, Irwan Raharja, menerangkan, sebagai lembaga sertifikasi HR, LSP MSDMKI telah melakukan sertifkasi kompetensi pada para pengelola SDM baik di tataran staf hingga manajer sejak tahun 2017.
Hingga tahun 2019, baru sekira 180 pengelola SDM perusahaan yang mengajukan sertifikasi dan lulus secara kompetensi.
“Di Bekasi, ada sekitar 4.000 lebih perusahaan yang berdiri dan yang telah tersertifikasi secara kompetensi hanya di antara 180 orang,” tegasnya mengajak para pengelola SDM perusahaan bisa mengikuti sertifikasi kompetensi.