Kebijakan Zonasi SMA di Jawa Tengah Diubah
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
PURWOKERTO – Banyaknya protes serta keluhan terkait sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini, membuah Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, melayangkan protes ke pusat. Dan hasilnya, kebijakan zonasi untuk PPDB SMA/SMK diubah dengan memperbesar persentase jalur prestasi menjadi 15 persen.
Kepala Seksi SMA dan SLB Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah Wilayah X, Yuniarso K Adi menjelaskan, perubahan aturan zonasi di Jawa Tengah tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah nomor 421/10543 tentang perubahan atas keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah nomor 421/10163 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru pada SMA dan SMK di Jateng tahun ajaran 2019/2020.
Perubahan yang krusial antara lain, sebelumnya untuk jalur prestasi hanya diberi kuota 5 persen, sekarang diubah menjadi 15 persen. Kemudian pengaturan seleksi dalam zona dengan ketentuan 20 persen prestasi dan 60 persen zonasi. Serta untuk pemberian penghargaan kejuaraan nasional dan internasional non jenjang dengan poin tertentu.
“Dengan adanya perubahan ini, artinya siswa berprestasi mempunyai peluang lebih besar untuk bisa diterima di sekolah yang diinginkannya. Untuk pendaftaran biasa, siswa berprestasi mendapat jatah 20 persen, kemudian jika menggunakan jalur prestasi, peluangnya ada 15 persen,” terang Yuniarso, Kamis (27/6/2019).
Secara umum, calon peserta didik yang wajib diterima melalui jalur zonasi sebanyak 80 persen dari total daya tampung sekolah, dalam aturan sebelumnya 90 persen. Dan dari 80 persen tersebut, seleksi berdasarkan jarak terdekat diberi kuota 60 persen dan seleksi berdasarkan prestasi 20 persen.
Perubahan kebijakan ini masih mungkin diterapkan, sebab untuk jadwal pendaftaran daring mandiri atau melalui satuan pendidikan baru akan mulai dibuka tanggal 1 Juli 2019 pukul 00.00 WIB.
Yuniarso meminta agar sekolah-sekolah segera mensosialisasikan kebijakan baru tersebut kepada masyarakat luas, terutama kepada para wali murid. Pihaknya juga akan intens memberitahukan kepada SMA/SMK di wilayah Banyumas.
Sementara itu, untuk pembagian zonasi tingkat SMA/SMK tidak ada perubahan. PPDB SMA/SMK di Kabupaten Banyumas dibagi menjadi 10 zona. Pengaturan zonasi untuk tingkat SMA ini diatur oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.