Sistem Zonasi Hempaskan Semangat Anak Belajar Keras
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Gagasan yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu “mencerdaskan kehidupan bangsa“, menjadi cikal bakal kebijakan sebuah Negara, bahwa tidak boleh ada satu pun rakyatnya yang tertinggal karena tidak mendapatkan hak pendidikan.
Pendidikan menjadi hak setiap rakyat Indonesia. Maka, menjadi tanggung jawab pemerintah untuk mengimplementasikan tanggung jawab besarnya dalam mencerdaskan seluruh bangsa Indonesia, tanpa kecuali.
Ena Nurjanah, Ketua Gerakan Perlindungan Anak AsaNegeri (GENERASI), menyampaikan, bahwa persoalan pendidikan yang muncul belakangan ini, dan yang menimbulkan polemik tiada henti adalah persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui sistem zonasi.
Menurut Ena, Kemendikbud menganggap sistem zonasi sebagai langkah paling penting dalam mencapai berbagai pemerataan dalam dunia pendidikan. Bahwa dengan sistem zonasi, setiap anak mendapat kesempatan yang sama dengan fasilitas yang sama. Tidak ada pengistimewaan sekolah favorit atau tidak favorit.
Zonasi menjadi basis data perumusan kebijakan dalam memetakan dan memberikan intervensi pendidikan, baik terkait fasilitas sekolah, metode pembelajaran, maupun kualitas dan distribusi guru, sehingga dapat mempercepat pemerataan mutu pendidikan di seluruh daerah.
Aturan baru mengenai PPDB 2019 tertuang dalam Peraturan Mendikbud Nomor 51 Tahun 2018.
Melihat tujuan PPDB, kata Ena, sistem zonasi tentunya menimbulkan harapan besar bagi pendidikan yang lebih baik bagi setiap anak Indonesia.
Namun, untuk mencapai tujuan tersebut bukan perkara sederhana. Pemerintah melalui Kemendikbud tidak bisa mengabaikan kondisi yang ada, baik itu kondisi siswa didik, orang tua, maupun kondisi sekolah negeri yang ada.