Satpol PP Denpasar Bongkar Papan Reklame Tak Berizin

Editor: Mahadeva

DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, bersama Tim Yustisi setempat, membongkar papan reklame bodong atau tanpa izin, Jumat (28/6/2019).

Pembongkaran papan reklame milik Platinum Ceramic, yang bodong atau tanpa izin, dilakukan di Pertokoan Jalan Gatot Subroto Timur tepatnya di depan Pertamina. Pembongkaran tersebut tidak mendapatkan perlawanan, karena pemilik telah menyadari kesalahannya.

Dari kejadian tersebut, Satpol PP Denpasar berharap, agar masyarakat mentaati Peraturan Daerah Kota Denpasar. Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga, menjelaskan, pembongkaran papan reklame dilakukan lantaran tidak mengantongi izin.

Reklame juga menutupi struktur bangunan, yang mengganggu ketertiban umum. Hal itu dinilai membuat wajah kota terlihat semrawut. “Pembongkaran papan reklame ini kami laksanakan karena pemilik masih belum mengindahkan surat peringatan dan pembinaan yang sudah diberikan sebelumnya,’’ ujar Dewa Anom Sayoga, Jumat (28/6/2019).

Sesuai Peraturan Walikota No.3/2014, tentang Penataan Reklame, telah ditetapkan titik penempatan reklame. Dengan demikian, disetiap persimpangan harus bebas dari papan reklame.

Tim gabungan akan terus melakukan penertiban reklame yang tak mengantongi izin, serta mengganggu ketertiban umum. ‘’Kalau ada papan reklame tanpa izin agar segera melaporkan ke Satpol PP Denpasar atau dinas terkait,” pungkas Sayoga.

Lihat juga...