Rabu Dinihari, Tarif Tol Pasuruan-Probolinggo Diberlakukan

Foto udara jalan tol Pasuruan-Probolinggo, Jawa Timur - Foto Ant

JAKARTA – Tarif Tol Pasuruan–Probolinggo (Paspro) Seksi I – III (IC Grati – IC Probolinggo Timur), sepanjang 31,7 kilometer mulai diberlakukan pada Rabu (26/6/2019) pukul 00.00 WIB atau nanti malam.

Sebelumnya, pengguna Tol Paspro, sejak diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 10 April 2019, belum dikenakan tarif. Hal itu sebagai bagian dari masa sosialisasi kepada masyarakat. “Pemberlakuan tarif Tol Paspro berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 540/KPTS/M/2019 tanggal 18 Juni 2019,” demikian siaran pers Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Selasa (25/6/2019).

Besaran tarif yang ditetapkan telah mengakomodir rasionalisasi tarif tol, dari semula lima kelompok tarif untuk lima golongan kendaraan, menjadi tiga kelompok tarif untuk lima golongan kendaraan. Tarif Tol Paspro ruas Grati-Probolinggo Timur adalah Kendaraan Gol I Rp26.500, Gol II Rp40.000,  Gol III Rp40.000,-  Gol IV Rp53.000, dan
Gol V Rp53.000.

Kehadiran Tol Paspro, sebagai bagian dari Tol Trans Jawa, turut mendukung kecepatan mobilitas barang, orang, dan logistik nasional. Utamanya untuk Kota Surabaya, Pasuruan dan Kabupaten Probolinggo. Waktu tempuh dari Surabaya ke Probolinggo, yang semula antara tiga hingga 3,5 jam, kini bisa dicapai hanya satu hingga 1,5 jam.

Keberadaanya, juga mendukung akses ke kawasan wisata Bromo-Tengger-Semeru, yang merupakan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). Tol Paspro terdiri dari empat seksi, dengan total panjang 45 kilometer. Untuk kelanjutan pembangunan Seksi IV yaitu Probolinggo Timur-Gending sepanjang 13,7 kilometer, masih menunggu pengajuan prakarsa dari Badan Usaha Jalan Tol.

Lihat juga...