Pengembangan Kawasan Parkir, Urai Kemacetan di Balikpapan
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
BALIKPAPAN – DPRD Balikpapan mendorong penyusunan Peraturan Daerah (Perda) mengenai pengembangan parkir kendaraan roda empat ke atas di Km 5,5 Balikpapan. Penyusunan raperda itu karena masih banyaknya kendaraan besar bermuatan yang masuk ke kawasan perkotaan.
Menurut anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, kawasan khusus untuk parkir dan bongkar muat diperlukan pada kawasan tersebut. Apalagi saat ini pelabuhan peti kemas sudah berpindah ke Kariangau.
“Setelah Pelabuhan Feri Somber dipindah ke Kariangau, rupanya lambat mengantisipasi untuk membangun pos timbang,” terangnya di sela diskusi kelompok terarah bersama akademisi Universitas Gadjah Mada di Balikpapan, Kamis (27/6/2019).
Dia menilai keberadaan pos timbang di Km 17 yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kalimantan Timur sudah kurang representatif. Karena Kariangau telah menjadi jalur alternatif distribusi logistik dan kebutuhan bahan pokok.
“Maka kajian ini sangat dibutuhkan paling tidak harapannya ada dasar hukumnya,” celetuknya.
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menjelaskan , Terminal Angkutan Barang (TAB) telah beralih kewenangan ke Kementerian Perhubungan.

“Kami pernah ingin membangun TAB, tapi begitu Undang-Undang Pemerintahan Daerah diberlakukan, kami menyesuaikan,” tandasnya.
Walau ketika itu telah dilakukan studi kelayakan dan perencanaan fisik atau DED (Detail Engineering Design).
Untuk itu, pihaknya menyarankan kepada akademisi UGM untuk melakukan kajian pembentukan Depo Kontainer, Pergudangan dan Perparkiran yang salah satu tujuannya agar kemacetan arus kendaraan di Km 5,5 terpecahkan.