Penambangan Minyak Ilegal Makin Marak di Jambi
SKK Migas mencatat beberapa pengeboran dan pencurian minyak bumi terjadi di Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Langkat, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, serta di Wilayah Kerja (WK) PT Pertamina EP Asset 4 yang terletak di wilayah Kabupaten Blora, Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban.
Khusus di Sumsel, penanganan pengeboran ilegal sejauh ini telah dilakukan, di antaranya sebanyak 126 illegal drilling pada 2017. Serta pelaku illegal tapping di Prabumulih telah berhasil di tangkap pada April 2018.
Sementara di Jambi, terindikasi sebagian sumur-sumur yang telah ditutup di WK Pertamina EP Asset 1, kini dibuka kembali oleh oknum penambang. Sehingga sumur ilegal diperkirakan bertambah menjadi 82 titik, dari yang semula berjumlah 49 sumur ilegal dan telah ditutup.
Sebagai tindak lanjut dari adanya kegiatan illegal drilling yang masih marak di beberapa lokasi di Indonesia, pemerintah terus berupaya untuk menangani kasus illegal drilling secara lebih serius.
Lebih jauh, Kementerian ESDM telah melakukan koordinasi bersama Kemenkopolhukam terkait pembentukan Tim Satgas Penanganan Kegiatan Illegal Migas.
“Tim Satgas ini nantinya diharapkan dapat secara khusus menangani praktik kegiatan illegal migas, termasuk kegiatan ilegal hulu dan hilir migas,” kata dia. (Ant)