LPPNPI: Balon Udara Liar Bahayakan Keselamatan Penerbangan

Ilustrasi. [Px]

JAKARTA — Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara liar, karena sangat membahayakan keselamatan pernerbangan.

“Pada hari pertama Lebaran 2019 (Rabu, 5/6), terdapat 28 laporan pilot maskapai penerbangan melaporkan bahwa melihat balon udara di ketinggian yang bervariasi. Ini sangat membahayakan penerbangan,” kata Direktur Utama AirNav Indonesia Novie Riyanto, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/6/2019).

Sebagaimana diketahui di sejumlah daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur terdapat kebiasaan masyarakat menerbangkan balon udara saat bulan Syawal untuk meramaikan perayaan Idul Fitri.

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan PM No 40 tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat yang mengatur antara lain, bahwa balon udara tradisional boleh diterbangkan dengan ketentuan ditambatkan dengan tali maksimum 125 meter dari tanah, ukuran balon maksimum diameter 4 meter dan tinggi 7 meter. Selain itu, setiap kegiatan penerbangan balon harus meminta izin kepada otoritas bandara dan pemerintah daerah.

Novie menjelaskan, AirNav sudah melakukan sosialisasi ke daerah-daerah yang memiliki kebiasaan menerbangkan balon udara, seperti di Wonosobo, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Kabupaten Batang, semuanya di Jawa Tengah, hingga ke Ponorogo, Jawa Timur, lewat berbagai cara, mulai dari kecamatan, komunitas balon, pemuka agama hingga ke sekolah-sekolah.

Bahkan, kata dia, AirNav akan menggelar Java Balon Festival 2019 di Pekalongan dan Wonosobi pada pekan depan.

Lihat juga...