KPK Jelaskan Kontruksi Dugaan Suap di PN Jakbar
Setelah itu, kata Syarif, masih di tempat yang sama pada pukul 12.00 WIB, Ruskian mendatangi Alvin untuk menyerahkan uang Rp200 juta yang ia bungkus dalam sebuah kantong kresek berwarna hitam.
“Selanjutnya, AVS menemui YHE (Yadi Herdianto/Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta) di kompleks perbelanjaan yang sama, untuk menyerahkan kantong kresek berwarna hitam yang diduga berisi uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian. Setelah diduga menerima uang, YHE menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggunakan taksi,” kata Syarif.
Dari Yadi, ungkap Syarif, uang diduga diberikan kepada Agus Winoto sebagai Aspidum Kejati DKI, yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini. (Ant)